Catatan Menarik Indonesia Sudah Bubar
Lensa Fakta. Indonesia SUDAH BUBAR
(I) FINALISASI PEMBUBARAN INDONESIA
Pembubaran Indonesia sebetulnya telah memasuki tahap finalisasi dengan diratifikasinya Piagam Asean (ASEAN CHARTER ) oleh Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
ASEAN Charter adalah konstitusi baru bagi negara baru yang namanya ASEAN. Indonesia meratifikasi piagam ASEAN melalui UU 38 Tahun 2008. Dengan ratifikasi ini maka seluruh kesepakatan di Tingkat ASEAN harus ditaati dan bersifat Legally binding atau mengikat.
Landasan ideologi ASEAN adalah Kapitalisme Neoliberalisme. Bentuk negara ASEAN adalah Regionalisme. Tujuan negara ASEAN adalah mewujudkan One Nation One Identity. Satu bangsa satu identitas dalam Negara ASEAN Economic Community, dan ASEAN Free Trade Area (FTA).
Mekanisme pengambilan keputusan tertinggi di ASEAN adalah ASEAN Summit yang menjadi MPR-nya ASEAN. Sementara DPR-nya ASEAN adalah ministerial summit yakni pertemuan menteri di bidang keuangan, perdagangan dan gubernur bank sentral.
Dengan disyahkannya ASEAN charter maka tidak ada lagi negara indoneaia. Seluruh UU dan peraturan Indonesia hanyalah melengkapi dan mengikuti agenda-agenda ASEAN. Sementara seluruh agenda ASEAN mengikuti agenda para penata keuangan global.
Finalisasi pembubaran Indonesia telah melalui track yang direncanakan (on the track). Indonesi telah membuang UUD Kemerdekaan 1945 melalui Amandemen. Ibarat kepemilikan tanah, Indonesia sebagai negara tidak lagi memiliki sertifikat yang sah. Sekarang ini sertifikat negara Indonesia adalah palsu . Finalisasi pembubaran Indonesia telah melalui proses pembubaran MPR dan Negara telah jatuh ke tangan Sindikat internasional, Mafia, dan para preman. Finalisasi pembubaran negara Indonesia telah dilakukan sejak pembubaran GBHN dan haluan negara digantikan oleh mega proyek Oligarki.
Finalisasi pembubaran indonesia ke dalam negara ASEAN merupaka fase penting yang diikuti oleh Penjarahan secara besar-besaran ASEAN oligarki global, baik yang datang dari Tiongkok maupun dari negeri Barat serta negeri-negeri lainnya yang akan menjadikan ASEAN sebagai ladang perburuan, the hunting field.
(II) FASE PENTING PEMBUBARAN INDONESIA
Ada kata kunci koloninialis Timur dan Barat yang sangat terkenal “There are empty space between Asia and Australia”. Itulah yang menjadi daya dorong utama untuk menguasai Indonesia, bubarkan dan jadikan Lapangan Kosong.
Itulah maksud dari semua pembuatan UU pada era reformasi. Pembuatan UU yang sepenuhnya dibiayai oleh rezim global melalui lembaga keuangan internasional seperti IMF, World Bank, Asian Development Bank, dan berbagai donor internasional lainnya. Maka jadilah semua UU yang berlaku di Indoneaia hanyalah coppy faste dari bernagai aturan globalisasi atau Pasar Bebas.
Salah satu UU yang merupakan fase penting dalam proses pembubaran Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM). UU yang langsug membawa preambul World Trade Organization (WTO) ke dalam jantung UU Penanaman Modal. Dua azas penting dalam WTO yakni National Treathment (NT)dan Most Favoured Nation (MFN) menjadi landasan UU Penanaman Modal. Preambul WTO ini artinya Azas Perlakuan Yang Sama.
Masuknya Preambul WTO ke dalam UU Penanaman Modal berarti negara tidak lagi membedakan asing dan nasional, tidak lagi membedakan perusahaan asing dengan BUMN dan bahkan dengan Koperasi. Semua sama. Artinya kekayaan alam dan sumber daya ekonomi lainnya yang ada di Indonesia adalah milik semua negara, milik semua bangsa, dan milik semua orang.
Berapa lama mereka semua orang dari seluruh penjuru dunia ini boleh menguasai kekayaan alam dan sumber daya ekonomi Indonesia ? Menurut UU Penanaman Modal ini asing boleh menguasai tanah Indoneaia selama 95 tahun lamanya. Padahal usia negara Indonesia baru 73 tahun. Selama masa itu mereka boleh memperjual belikan Kekayaan Indonesia, dan menjadikan tanah air indonesia sebagai Jaminan untuk mendapatkan uang dari seluruh penjuru dunia.
BARISAN KITA INI SUDAH DIBUBARKAN BUNG !
SEKARANG ARMADA DARI TIONGKOK SERTA NEGERI BARAT DAN NEGERI NEGERI LAINNYA, TENGAH BERLOMBA LOMBA MENJARAH KITA.
Sekian..
Dishare Oleh Abdul Kholik
Rabo Pahing, 28 Maret 2018 Jam 08.50
(I) FINALISASI PEMBUBARAN INDONESIA
Pembubaran Indonesia sebetulnya telah memasuki tahap finalisasi dengan diratifikasinya Piagam Asean (ASEAN CHARTER ) oleh Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
ASEAN Charter adalah konstitusi baru bagi negara baru yang namanya ASEAN. Indonesia meratifikasi piagam ASEAN melalui UU 38 Tahun 2008. Dengan ratifikasi ini maka seluruh kesepakatan di Tingkat ASEAN harus ditaati dan bersifat Legally binding atau mengikat.
Landasan ideologi ASEAN adalah Kapitalisme Neoliberalisme. Bentuk negara ASEAN adalah Regionalisme. Tujuan negara ASEAN adalah mewujudkan One Nation One Identity. Satu bangsa satu identitas dalam Negara ASEAN Economic Community, dan ASEAN Free Trade Area (FTA).
Mekanisme pengambilan keputusan tertinggi di ASEAN adalah ASEAN Summit yang menjadi MPR-nya ASEAN. Sementara DPR-nya ASEAN adalah ministerial summit yakni pertemuan menteri di bidang keuangan, perdagangan dan gubernur bank sentral.
Dengan disyahkannya ASEAN charter maka tidak ada lagi negara indoneaia. Seluruh UU dan peraturan Indonesia hanyalah melengkapi dan mengikuti agenda-agenda ASEAN. Sementara seluruh agenda ASEAN mengikuti agenda para penata keuangan global.
Finalisasi pembubaran Indonesia telah melalui track yang direncanakan (on the track). Indonesi telah membuang UUD Kemerdekaan 1945 melalui Amandemen. Ibarat kepemilikan tanah, Indonesia sebagai negara tidak lagi memiliki sertifikat yang sah. Sekarang ini sertifikat negara Indonesia adalah palsu . Finalisasi pembubaran Indonesia telah melalui proses pembubaran MPR dan Negara telah jatuh ke tangan Sindikat internasional, Mafia, dan para preman. Finalisasi pembubaran negara Indonesia telah dilakukan sejak pembubaran GBHN dan haluan negara digantikan oleh mega proyek Oligarki.
Finalisasi pembubaran indonesia ke dalam negara ASEAN merupaka fase penting yang diikuti oleh Penjarahan secara besar-besaran ASEAN oligarki global, baik yang datang dari Tiongkok maupun dari negeri Barat serta negeri-negeri lainnya yang akan menjadikan ASEAN sebagai ladang perburuan, the hunting field.
(II) FASE PENTING PEMBUBARAN INDONESIA
Ada kata kunci koloninialis Timur dan Barat yang sangat terkenal “There are empty space between Asia and Australia”. Itulah yang menjadi daya dorong utama untuk menguasai Indonesia, bubarkan dan jadikan Lapangan Kosong.
Itulah maksud dari semua pembuatan UU pada era reformasi. Pembuatan UU yang sepenuhnya dibiayai oleh rezim global melalui lembaga keuangan internasional seperti IMF, World Bank, Asian Development Bank, dan berbagai donor internasional lainnya. Maka jadilah semua UU yang berlaku di Indoneaia hanyalah coppy faste dari bernagai aturan globalisasi atau Pasar Bebas.
Salah satu UU yang merupakan fase penting dalam proses pembubaran Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM). UU yang langsug membawa preambul World Trade Organization (WTO) ke dalam jantung UU Penanaman Modal. Dua azas penting dalam WTO yakni National Treathment (NT)dan Most Favoured Nation (MFN) menjadi landasan UU Penanaman Modal. Preambul WTO ini artinya Azas Perlakuan Yang Sama.
Masuknya Preambul WTO ke dalam UU Penanaman Modal berarti negara tidak lagi membedakan asing dan nasional, tidak lagi membedakan perusahaan asing dengan BUMN dan bahkan dengan Koperasi. Semua sama. Artinya kekayaan alam dan sumber daya ekonomi lainnya yang ada di Indonesia adalah milik semua negara, milik semua bangsa, dan milik semua orang.
Berapa lama mereka semua orang dari seluruh penjuru dunia ini boleh menguasai kekayaan alam dan sumber daya ekonomi Indonesia ? Menurut UU Penanaman Modal ini asing boleh menguasai tanah Indoneaia selama 95 tahun lamanya. Padahal usia negara Indonesia baru 73 tahun. Selama masa itu mereka boleh memperjual belikan Kekayaan Indonesia, dan menjadikan tanah air indonesia sebagai Jaminan untuk mendapatkan uang dari seluruh penjuru dunia.
BARISAN KITA INI SUDAH DIBUBARKAN BUNG !
SEKARANG ARMADA DARI TIONGKOK SERTA NEGERI BARAT DAN NEGERI NEGERI LAINNYA, TENGAH BERLOMBA LOMBA MENJARAH KITA.
Sekian..
Dishare Oleh Abdul Kholik
Rabo Pahing, 28 Maret 2018 Jam 08.50
Comments
Post a Comment